Rojiah Membongkar Model Interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, Oh Begitu

Rojiah Membongkar Model Interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, Oh Begitu
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Dalam BAP, Rojiah mengungkap hubungan atau model interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Simak kalimatnya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News