Rojiah Membongkar Model Interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, Oh Begitu
Kamis, 29 Desember 2022 – 12:57 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Dalam BAP, Rojiah mengungkap hubungan atau model interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Simak kalimatnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan