Rokok Ilegal Masuk Lampung, Negara Merugi Rp 1,7 Miliar

Rokok Ilegal Masuk Lampung, Negara Merugi Rp 1,7 Miliar
Bea Cukai Jambi amankan jutaan rokok tanpa pita cukai dari berbagai gudang di daerah tersebut. Foto: jambiekspres/jpg

“Dari desain bungkusnya juga mirip-mirip,” kata Agus.

Dia menjelaskan rokok ilegal juga terindikasi berbahaya sebab, kata dia. Ada juga yang menggunakan campuran tembakau bekas.

Agus membenarkan jika Lampung juga menjadi sasaran penjualan pangsa pasar rokok ilegal. Rokok itu, jelasnya didapat dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang banyak memiiki produsen industri rokok.

“Tetapi mereka menjual didaerah pinggir kota yang jauh dari akses informasi dan ketidaktahuan masyarakat,” tuturnya.

Dia meminta kepada para penjual dan masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal tersebut. Sebab, kata Agus ada yang mengatur mengenai kepabeanan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. (nca/c1/wdi)


Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Bandarlampung menjelaskan kerugian negara akibat masuknya rokok ilegal ke Lampung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News