Tok! Tok! Tok! Napi Penyebar Foto Panas Anggota Dewan Dihukum 30 Bulan

Tok! Tok! Tok! Napi Penyebar Foto Panas Anggota Dewan Dihukum 30 Bulan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Mochammad Mansur, 38, terdakwa penyebar foto panas anggota DPRD Tulangbawang dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, dia diajukan ke persidangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.

Dalam sidang kemarin (9/8), majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin menyatakan, Mochammad Mansur melanggar pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya data informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan," kata Aslan.

Mochammad Mansur juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan dakwaan primair.

Hakim menyatakan, Mansur terbukti menyebarkan konten pornografi berupa foto-foto Er, anggota DPRD Tuba, ke media sosial facebook dan aplikasi sosial Line. Ini dilakukan saat dia menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.

"Berdasar fakta hukum, terdakwa Mansur sekira tahun 2016 masuk ke akun facebook milik korban dan mengunggah foto korban yang memuat kesusilaan," sebut hakim.

Kasus ini bermula ketika Mansur menjalin hubungan dekat dengan Er. Lantas Mansur meminta Er mengirimkan foto nyaris tanpa busana melalui ponsel.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Mochammad Mansur, 38, terdakwa penyebar foto panas anggota DPRD Tulangbawang dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News