Tok! Tok! Tok! Napi Penyebar Foto Panas Anggota Dewan Dihukum 30 Bulan

Tok! Tok! Tok! Napi Penyebar Foto Panas Anggota Dewan Dihukum 30 Bulan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

”Terdakwa juga pernah melakukan video call melalui aplikasi Line. Tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa meng-capture video call itu. Padahal korban tidak pernah memberikan foto selain kepada terdakwa," kata jaksa Sabiin.

Lalu pada Maret 2016, Mansur meminta email dan password facebook Er. Karena sudah menjalin hubungan dekat, dia memberikannya. Lantas pada Oktober 2016, Mansur memposting lima foto pribadi milik Er melalui akun facebook dan Line.

”Sebelum tersebarnya foto yang mengandung unsur kesusilaan, korban pernah mendapat ancaman bahwa terdakwa akan menyebarkan foto-foto tersebut ke media sosial," sebut jaksa. Ini dilakukan Mansur lantaran sakit hati Er memutuskan hubungan asmaranya.

Sementara pengacara Mansur, Yudo Priyatno mengatakan, kliennya dan Er memang memiliki hubungan khusus. Perkenalan terjadi saat Er menjenguk rekannya yang menjalani hukuman di Lapas Rajabasa. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon.

”Korban janjikan menikah, tetapi dia memutuskan hubungan dengan klien kami dan tidak bisa dihubungi," kata Yudo.

Yudo melanjutkan, dalam kasus ini Mansur merasa dirugikan. Sebab dia sudah memberikan uang hingga Rp226 juta. ”Saat itu, klien kami memberikan uang karena korban akan membuka usaha dengan janji menikah dengannya. Namun kemudian, hubungan tersebut diputuskan,” kata dia. (nca/c1/ais)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Mochammad Mansur, 38, terdakwa penyebar foto panas anggota DPRD Tulangbawang dengan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News