Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
Sabtu, 16 November 2024 – 22:02 WIB

Romadhan (40), nakhoda speedboat 400 PK Semoga Jaya menjalani diperiksa Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. Foto: Dok. Polda Sumsel
"Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, dan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan, bagian belakang speedboat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian, mengakibatkan speedboat kehilangan kendali, air masuk ke dalam speedboat dan tenggelam," jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Sunarto, berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nakhoda atau serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Romadhan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka Romadhan dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn)
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan Romadhan (40) sebagai tersangka terkait kecelakaan speedboat di perairan Sungai Musi, Palembang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap