Rombak Pejabat Besar-besaran, Plt Gubernur Minta Maaf

Rombak Pejabat Besar-besaran, Plt Gubernur Minta Maaf
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Foto: dok jpnn

Di luar itu, ada tiga pejabat belum dilantik karena menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) diterbitkan.

Menurut Soni, dengan adanya perampingan ini bisa dilakukan efiseiensi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga Rp 134 miliar. (ipk/rmol)


JPNN.com - Struktur organisasi Pemprov DKI mengalami perombakan besar-besaran hari ini, Selasa (3/1). Termasuk di antaranya penghapusan 952 jabatan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News