Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan

Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan
Romli Bebas, Yusril Tetap Diperkarakan
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan memproses perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra, meski lewat putusan kasasi, Mahkamah Agung membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum (Dirjen AHU Depkum HAM) Umum Romli Atmasasmita dari segala hukuman.

Pernyataan ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Kamis (23/12), menyusul munculnya desakan dari Yusril agar perkaranya harus dihentikan. Dasar diteruskannya perkara Yusril, lanjut Amari, karena tiap perkara memiliki perbedaan masing-masing. "Perkara itu unik. Nggak ada perkara yang sama persis," ucap Amari.

Salah satu buktinya, terdakwa kasus Sisminbakum lainnya yakni Yohanes Waworuntu tetap dihukum oleh MA selama 5 tahun  penjara di tingkat kasasi. Yohanes adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan yang ditunjuk Yusril untuk membuat dan mengoperasikan Sisminbakum.

Contoh kasus lain, tambah Amari, adalah putusan setahun penjara terhadap mantan Dirjen AHU lainnya, Zulkarnain Yunus. "Yohanes dan Zulkarnain juga kena hukum," kata mantan JAM Intelijen Kejagung itu.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan memproses perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News