Roro Fitria Baik-baik Saja, Begini Pengakuannya

Roro Fitria Baik-baik Saja, Begini Pengakuannya
Roro Fitria bersama WH saat gelar press release di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (15/2). Foto: Ikhsan Prayogi/Jawa Pos

Dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu-sabu dan Rp 1 juta merupakan jasa pembayaran fotografer.

Kepada penyidik, Roro mengaku baru kali pertama memesan sabu-sabu kepada tersangka WH. Rencananya, sabu-sabu itu akan digunakan untuk merayakan malam valentine.

Akibat perbuatannya, Roro dan WH dikenakan Pasal 114 subsider 112 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gih)


Roro Fitria telah berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Roro selama ditahan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News