Roro Fitria Baik-baik Saja, Begini Pengakuannya
Sabtu, 17 Februari 2018 – 06:41 WIB

Roro Fitria bersama WH saat gelar press release di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (15/2). Foto: Ikhsan Prayogi/Jawa Pos
Dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu-sabu dan Rp 1 juta merupakan jasa pembayaran fotografer.
Kepada penyidik, Roro mengaku baru kali pertama memesan sabu-sabu kepada tersangka WH. Rencananya, sabu-sabu itu akan digunakan untuk merayakan malam valentine.
Akibat perbuatannya, Roro dan WH dikenakan Pasal 114 subsider 112 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gih)
Roro Fitria telah berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Roro selama ditahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN