Roro Fitria Baik-baik Saja, Begini Pengakuannya
Sabtu, 17 Februari 2018 – 06:41 WIB
Dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu-sabu dan Rp 1 juta merupakan jasa pembayaran fotografer.
Kepada penyidik, Roro mengaku baru kali pertama memesan sabu-sabu kepada tersangka WH. Rencananya, sabu-sabu itu akan digunakan untuk merayakan malam valentine.
Akibat perbuatannya, Roro dan WH dikenakan Pasal 114 subsider 112 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gih)
Roro Fitria telah berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Roro selama ditahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini