Roro Fitria Jalani Ritual dalam Rutan, Begini Kata Sunan

Roro Fitria Jalani Ritual dalam Rutan, Begini Kata Sunan
Roro Fitria. Foto: Instagram

Sebelumnya diberitakan, Roro Fitria ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 2,4 gram

Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari seorang fotografer berinsial WH, yang diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Pemain film Gunung Kawi itu ditahan karena diduga melakukan transaksi narkoba dengan WH. Bahkan telah mentransfer sejumlah Rp5 juta.

Atas kasusnya itu, Roro Fitria dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(mg7/jpnn)


Artis peran Roro Fitria dikabarkan tetap menjalani ritual mistis di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Namun, kabar itu dibantah Sunan Kalijaga.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News