Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Dok. KLHK

Revisi SE ini, menurut Rosa, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyelenggaranPerlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19).

Kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri  Sendiri  dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Pelaksanaan Surat Edaran Menteri

Dalam revisi SE ini disebutkan jenis dan sumber timbulan yaitu pertama penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19 dan sampah, limbah B3 Covid-19. 

Adapun limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1 seperti masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh.

Kedua, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19 berupa:

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, dan apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News