Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Dok. KLHK

1. peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dengan kode limbah A337-4 meliputi peralatan laboratorium uji sampel berupa sampel uji, kapas pengusap bekas (aplikator swab), tabung alat swab, papan uji reaksi (cassettes), pipet sekali pakai, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk pengujian sampel Covid-19 lainnya; dan

2. kemasan produk farmasi dengan kode limbah B337-1 meliputi bungkus obat, botol ampul (vial), dan kemasan obat lainnya yang dikonsumsi.

3. Sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b berupa pelindung wajah (face shield), masker, dan sarung tangan.

4. Sumber dihasilkannya Limbah B3 Covid-19 dan sampah sebagai berikut:

a. sumber Limbah B3 Covid-19:

Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, klinik pelayanan kesehatan, dan lain-lain; Kedua, rumah sakit darurat Covid-19; Ketiga, tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat selain fasilitas pelayanan kesehatan meliputi hotel, wisma, apartemen, dan rumah tinggal; keempat, uji deteksi Covid-19; dan kelima, tempat vaksinasi Covid-19.

Adapun sumber sampah meliputu: rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas social, fasilitas umum; dan/atau fasilitas lainnya.

Pengelolaan Limbah Covid-19

Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, dan apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News