Rosid Bawa Kabur Motor Pak Polisi

Rosid Bawa Kabur Motor Pak Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Jam enam sore 20 September kemarin, kami dapat informasi bahwa pelaku tengah mempereteli motor hasil penggelapan di bengkel Siantan. Anggota langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan,” kata Kompol Ridho Hidayat, Kapolsek Pontianak Utara, Kamis (21/9).

Rosid dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku mengaku memang melarikan motor korban ke arah Cafe Oren di Selat Panjang,” ucapnya.

Saat ini, Rosid sudah ditahan di sel Polsek Pontianak Utara.

Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP)


Rosid nekat membawa kabur sepeda motor bernomor polisi KB 2337 NV milik anggota Polresta Pontianak Ari Sutopo, Selasa (19/9).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News