Rosid Bawa Kabur Motor Pak Polisi
Jumat, 22 September 2017 – 14:58 WIB
“Jam enam sore 20 September kemarin, kami dapat informasi bahwa pelaku tengah mempereteli motor hasil penggelapan di bengkel Siantan. Anggota langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan,” kata Kompol Ridho Hidayat, Kapolsek Pontianak Utara, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Rosid dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku mengaku memang melarikan motor korban ke arah Cafe Oren di Selat Panjang,” ucapnya.
Saat ini, Rosid sudah ditahan di sel Polsek Pontianak Utara.
Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP)
Rosid nekat membawa kabur sepeda motor bernomor polisi KB 2337 NV milik anggota Polresta Pontianak Ari Sutopo, Selasa (19/9).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps