Roy Suryo Digarap Penyidik Selama 11 Jam, Bagaimana Statusnya?

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/7).
Mantan Menpora itu diperiksa mulai pukul 10.00 dan selesai pukul 20.50 atau sekitar sebelas jam lamanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy tidak sendirian. Dia ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
Adapun pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah selesai diperiksa, Roy mengaku dirinya masih berstatus sebagai saksi atas laporan yang dilakukan Kurniawan Santoso itu.
"Kami sudah memenuhi undangan Polda Metro Jaya yang kemudian saya selaku saksi datang untuk menjawab apa yang ingin dipertanyakan oleh penyidik,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Sehingga pemeriksaan berlangsung cukup lama.
"Pertanyaannya memang banyak, tetapi sedikit-sedikit. Ada 38 pertanyaan," kata Roy.
Roy Suryo diperiksa selama sebelas jam oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan status terlapor di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan