Roy Suryo Digarap Penyidik Selama 11 Jam, Bagaimana Statusnya?
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/7).
Mantan Menpora itu diperiksa mulai pukul 10.00 dan selesai pukul 20.50 atau sekitar sebelas jam lamanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy tidak sendirian. Dia ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
Adapun pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah selesai diperiksa, Roy mengaku dirinya masih berstatus sebagai saksi atas laporan yang dilakukan Kurniawan Santoso itu.
"Kami sudah memenuhi undangan Polda Metro Jaya yang kemudian saya selaku saksi datang untuk menjawab apa yang ingin dipertanyakan oleh penyidik,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Sehingga pemeriksaan berlangsung cukup lama.
"Pertanyaannya memang banyak, tetapi sedikit-sedikit. Ada 38 pertanyaan," kata Roy.
Roy Suryo diperiksa selama sebelas jam oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan status terlapor di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?