Roy Suryo Resmi Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama

Roy Suryo Resmi Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama
Pakar telematika dan informatika Roy Suryo resmi ditahan. Foto : Ricardo

Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)

Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News