Royalti Bakal Naik, Pengusaha Batubara Menjerit

Royalti Bakal Naik, Pengusaha Batubara Menjerit
Royalti Bakal Naik, Pengusaha Batubara Menjerit

Terpisah, Harry Anwar, pengusaha batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), mengatakan, rencana pemerintah menaikkan royalti batubara hingga 13,5 persen pengusaha kurang pas di tengah situasi bisnis yang kurang kondusif. Pasalnya saat ini pasar internasional masih kurang bersahabat terhadap pengusaha batubara.

Belum lagi dengan rencana pemerintah provinsi Aceh yang akan menerapkan royalti biaya kompensasi sebesar 12,5 persen.  

“Rencana ini jelas memprihatinkan bagi kami para penambang yang beroperasi di daerah,” ujar Harry Anwar, saat dihubungi wartawan, Rabu malam (13/2).

Dijelaskan, saat ini para pengusaha tambang yang memegang izin usaha penambangan (IUP) untuk di daerah, rata-rata hanya memperoleh batubara berkalori rendah, termasuk di Aceh. Wajar jika kondisi ini menyebabkan margin yang diperoleh pengusaha sangat tipis.

Alih-alih membuat situasi bisnis menjadi lebih baik, justru berbagai kebijakan di sektor minerba terutama terkait dengan royalti ini semakin memberatkan pengusaha. “Ingat ya, mereka menambang batubara yang hanya berkalori 3.000-4.000. Jika royalti dinaikan menjadi 13,5 persen, tentu berpotensi merugikan bagi pengusaha,” tegas Harry.

Sebagaimana diketahui, dalam PP No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, tarif royalti bagi pemegang IUP ditetapkan 3 persen, 5 persen, dan 7 persen sesuai nilai kalori dari batubara. Sementara bagi pemegang lisensi PKP2B (Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara) seperti PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Envirocoal, PT Borneo Indobara, dan lainnya sebesar 13,5 persen.

Selama ini, sudah banyak perusahaan di daerah yang menerapkan prinsip pengelolaan tambang secara benar baik dari sisi lingkungan dan manajemen. Nah, jika kebijijakan royalty diterapkan akan berpengaruh pada kebijakan manajemen perusahaan yang sudah berjalan.

“Banyak pemegang IUP dalam menjalankan bisnis telah memenuhi GCG, membayar royalti, hingga memperoleh sertifikasi eco-green dari Kementerian Lingkungan,” ujarnya.

JAKARTA—Pengusaha batubara mulai berteriak, menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan royalti batubara menjadi 13,5 persen. Kondisi ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News