Rp 1.000 Per Suara, Upaya Penguatan Kelembagaan Parpol

Rp 1.000 Per Suara, Upaya Penguatan Kelembagaan Parpol
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar saat rapat di Komisi II DPR, Senin (28/8). Foto: Ist for JPNN.com

Karena itu, dia berpesan agar partai menggunakan dana dimaksud untuk pendidikan politik dan pengkaderan, secara efektif.

Dari sejumlah negara demokrasi yang sudah mapan, lanjutnya, bantuan partai politik dari anggaran negara merupakan instrumen yang signifikan untuk membangun partai politik.

Diharapkan partai politik dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal dalam membangun dan memelihara proses politik.

Lebih lanjut dia mengatakan, pendanaan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD mencegah dominasi dari partai politik besar.

“Partai Politik yang memiliki sumber daya dan dana yang besar, akan menjadi partai dominan dan yang lain menjadi subordinat, hal itu dapat berimplikasi pada terjadinya dominasi satu partai terhadap Negara yang berujung pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” terangnya.

Dia juga mewanti-wanti agar parpol mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dari APBN tersebut. Tujuannya, untuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Jika parpol tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban, maka partai politik yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya,” ucapnya. (sam/jpnn)

 


Bantuan keuangan untuk partai politik naik menjadi Rp 1.000 pers suara, mulai berlaku tahun ini setelah terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News