Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
Rabu, 18 Juli 2012 – 02:02 WIB

Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
Anehnya, dalam surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, disebutkan uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang hanya sebesar Rp 6.600 per meter. Ketetapan itu dikuatkan dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanahuntuk Hak Pakai Instansi Pemerintah, yang menyebut ada 165 warga yang menerima Rp6.600 per meter persegi.
Sempat tersiar kabar anggaran miliaran yang dikucurkan pemerintah pusat itu terpangkas biaya lain-lain, seperti ongkos panitia pelepasan hak, sosialisasi, dan biaya materai. Akan tetapi, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, Burhanudin yang ketika itu menjabat Asisten Tata Pemerintahan, mengaku tidak mengetahui detail perihal pemangkasan anggaran itu. "Coba tanya ke desa atau kecamatan saja,"ungkapnya.
Sementara mantan Kepala Desa Hambalang, Muhtadin membenarkan bahwa dirinyalah yang memutuskan besaran uang kerohiman sebesar Rp 6 ribu/meter itu. Besaran tersebut dia putuskan berdasarkan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP) Hambalang ketika itu, yakni Rp6 ribu per meter persegi.
Versi Muhtadin, kabar uang ganti rugi sebesar Rp22 ribu per meter adalah isu yang coba dimainkan sejumlah oknum. "Nggak mungkin saya putuskan besar Rp10 ribu atau Rp20 ribu, karena pajak desa nanti akan membengkak," ujarnya kepada Radar Bogor.
CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak