Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat

Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Pemicunya, karena ada kecurangan dalam proses peralihan penggarapan lahan yang digeber Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pemkab Bogor.

Informasi yang didapat Radar Bogor, uang kerohiman yang disiapkan pemerintah untuk 165 penggarap yang menguasai bukit seluas 312.448 meter persegi itu mencapai Rp 6,86 miliar. Namu  uang yang sampai ke masyarakat hanya Rp312 juta.

Seperti diketahui, masyarakat mulai mengelola lahan tersebut setelah hak guna usaha (HGU) PT Buana Estate milik Probosutedjo berakhir pada 31 Desember 2002. Seiring akan dibangunnya pusat olahraga di Hambalang, warga yang mengelola tanah tersebut dipindahkan dengan diberikan uang kerohiman.

Negara disebut-sebut membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008.

CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News