Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
Rabu, 18 Juli 2012 – 02:02 WIB

Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Pemicunya, karena ada kecurangan dalam proses peralihan penggarapan lahan yang digeber Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pemkab Bogor.
Informasi yang didapat Radar Bogor, uang kerohiman yang disiapkan pemerintah untuk 165 penggarap yang menguasai bukit seluas 312.448 meter persegi itu mencapai Rp 6,86 miliar. Namu uang yang sampai ke masyarakat hanya Rp312 juta.
Seperti diketahui, masyarakat mulai mengelola lahan tersebut setelah hak guna usaha (HGU) PT Buana Estate milik Probosutedjo berakhir pada 31 Desember 2002. Seiring akan dibangunnya pusat olahraga di Hambalang, warga yang mengelola tanah tersebut dipindahkan dengan diberikan uang kerohiman.
Negara disebut-sebut membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008.
CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri