Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat
Rabu, 18 Juli 2012 – 02:02 WIB
CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Pemicunya, karena ada kecurangan dalam proses peralihan penggarapan lahan yang digeber Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pemkab Bogor.
Informasi yang didapat Radar Bogor, uang kerohiman yang disiapkan pemerintah untuk 165 penggarap yang menguasai bukit seluas 312.448 meter persegi itu mencapai Rp 6,86 miliar. Namu uang yang sampai ke masyarakat hanya Rp312 juta.
Seperti diketahui, masyarakat mulai mengelola lahan tersebut setelah hak guna usaha (HGU) PT Buana Estate milik Probosutedjo berakhir pada 31 Desember 2002. Seiring akan dibangunnya pusat olahraga di Hambalang, warga yang mengelola tanah tersebut dipindahkan dengan diberikan uang kerohiman.
Negara disebut-sebut membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008.
CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel
- Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia