Rp 80 Juta di Kantong Plastik Kresek, Ada 26 Amplop
Jumat, 19 April 2019 – 06:03 WIB
“Uang itu sebesar Rp100 ribu dan di dalam amplop. Ditemukan juga bahan kampanye di sana. Kami akan melakukan kajian, apakah betul uang itu sebagai alat mempengaruhi pemilih atau tidak,” kata Mohamad.
BACA JUGA: Ditolak KPPS, Puluhan Mahasiswa dan Warga Menggeruduk Kantor Kelurahan
“Tapi itu laporan, tentu laporan itu harus dilihat dari sisi formil dan materilnya. Apakah laporan itu memenuhi dan bagaimana akan membuat kajian terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran pemberian uang,” tambah Mohamad. (mse)
Bawaslu Kalimantan Barat mengamankan uang Rp 80 juta di kantong plastik kresek diduga akan dipakai untuk politik uang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!