Rp692 Miliar untuk 9 Bandara di Sumut
Jumat, 29 Juni 2012 – 04:09 WIB

Rp692 Miliar untuk 9 Bandara di Sumut
Dijelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandara memang memberikan peluang bagi pemda dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membangun bandara di daerahnya sendiri. Hanya saja, tak boleh sembarangan, harus tetap memenuhi ketentuan di PP dimaksud. Jadi, pemda cukup menggejot pertumbuhan ekonomi di daerah saja.
Kembali soal anggaran untuk sembilan bandara di Sumut, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2012 Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, total dianggarkan RpRp692.787.768.000.
Pertama, untuk bandara Dr FL Tobing, Tapteng sebesar Rp5.923.073.000. Antara lain untuk perluasan pelataran parkir terminal penumpang Rp214,57 juta dan untuk pembangunan gedung tower termasuk pengawasannya Rp1,44 miliar.
Kedua, bandara Sibisa, Parapat, Rp395,7 juta. Antara lain untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemerliharaan prasarana navigasi Rp20 juta.
JAKARTA - Anggaran tahun 2012 yang dikucurkan Departemen Perhubungan untuk sembilan bandara yang ada di wilayah Provinsi Sumut ternyata sangat kecil,
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?