RPP Kesehatan Tuai Polemik, Pakar Hukum Sebut Publik Bisa Bertindak

RPP Kesehatan Tuai Polemik, Pakar Hukum Sebut Publik Bisa Bertindak
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang menuai polemik bisa dibatalkan oleh MA. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menuai polemik di masyarakat belakang ini.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan jika terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan RPP Kesehatan, maka masyarakat bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ali, nantinya jika gugatan dikabulkan, RPP Kesehatan otomatis batal.

"Suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali seperti dikutip, Senin (18/12).

Ali menjelaskan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting.

Di sisi lain, isi atau substansi peraturan juga berperan penting dalam aspek materiil. 

Oleh karena itu, Ali menegaskan kedua aspek itu merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menuai polemik di masyarakat belakang ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News