RPP Kesehatan Tuai Polemik, Pakar Hukum Sebut Publik Bisa Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menuai polemik di masyarakat belakang ini.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan jika terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan RPP Kesehatan, maka masyarakat bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ali, nantinya jika gugatan dikabulkan, RPP Kesehatan otomatis batal.
"Suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali seperti dikutip, Senin (18/12).
Ali menjelaskan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting.
Di sisi lain, isi atau substansi peraturan juga berperan penting dalam aspek materiil.
Oleh karena itu, Ali menegaskan kedua aspek itu merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.
"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menuai polemik di masyarakat belakang ini
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM