RPP Tembakau di-Drop

RPP Tembakau di-Drop
RPP Tembakau di-Drop
Edy menilai, banyak hal dalam RPP tersebut yang terlalu jauh mengatur indsutri rokok. "Misalnya soal aturan jumlah rokok dalam satu kemasan, soal iklan, itu kan berarti sudah masuk rumah (kewenangan, Red) orang (instansi, Red) lain," katanya. "Seperti soal iklan, itu kan sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, jadi harusnya tidak perlu masuk lagi dalam RPP," imbuhnya.

Tak hanya dari pemerintah, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) juga memprotes keras. Dalam pernyataan resminya, ATMI menyebut RPP yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan tersebut bakal memukul industri rokok.

ATMI sendiri merupakan aliansi yang dideklarasikan oleh delapan kelompok yang menentang RPP, yakni : Asosiasi Petani Cengkeh, Asosiasi Petani Tembakau, Serikat Pekerja Pabrik Rokok, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Pemuda Tani Indonesia, Tobacco Association, Gabungan Pabrik rokok, dan Gabungan Pengusaha Rokok Kretek Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat meminta agar persoalan rokok ini dikaji dari berbagai aspek, bukan hanya aspek kesehatan. "Sebab, sektor tembakau dan produk tembakau ini memiliki dimensi ekonomi yang kuat dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.

JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang memicu kontroversi, akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News