RS dan DF Ditangkap di Area Hotel Berbintang, Sebegini Bayarannya
Kamis, 29 Juli 2021 – 02:25 WIB
Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang menyuruh kedua kurir tersebut.
"Memang yang mereka sebut ini sudah masuk dalam pemantauan kami terkait jaringan peredaran narkoba. Keberadaannya sedang kita telusuri," ucap dia.
Atas perbuatannya, RS dan DF terancam pidana penjara 20 tahun sesuai dengan ancaman pada Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polisi langsung bergerak cepat begitu mendapat informasi soal aktivitas RS dan DF di area hotel berbintang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi