RS dan DF Ditangkap di Area Hotel Berbintang, Sebegini Bayarannya
Kamis, 29 Juli 2021 – 02:25 WIB

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (kedua kanan) bersama anggota pengawalan menunjukkan kedua tersangka di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (28/7/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Polisi juga telah mengantongi identitas orang yang menyuruh kedua kurir tersebut.
"Memang yang mereka sebut ini sudah masuk dalam pemantauan kami terkait jaringan peredaran narkoba. Keberadaannya sedang kita telusuri," ucap dia.
Atas perbuatannya, RS dan DF terancam pidana penjara 20 tahun sesuai dengan ancaman pada Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polisi langsung bergerak cepat begitu mendapat informasi soal aktivitas RS dan DF di area hotel berbintang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya