RS Omni Enggan Cabut Gugatan Atas Prita

RS Omni Enggan Cabut Gugatan Atas Prita
RS Omni Enggan Cabut Gugatan Atas Prita
JAKARTA – Manajemen Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutera, Kota Tangerang, tak menggubris permintaan Komisi IX DPR agar gugatan perkara pidata dan pidana terhadap Prita Mulyasari segera dicabut. Pihak RS Omni hanya mengaku prihatin dengan kasus hukum yang dialami Prita Mulyasari.

Seperti terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Direksi dan Pengacara Omni Intenasional, Senin (8/6), Direktur Utama Omni Internasional Hospital, dr Bina Ratna KK yang didampingi Pengacara Heribertus Hartoja, mengatakan bahwa semua permintaan Komisi IX DPR akan menjadi perhatian pihak manajemen.

“Pertama kami ikut prihatin atas masalah hukum yang menimpa Prita Mulyasari dan semua yang dimintakan dan yang disarankan oleh Pimpinan Rapat dan anggota Komisi IX DPR akan kami perhatikan,” jawab dr Bina Ratna KK, merespon permintaan Komisi IX DPR berupa pencabutan perkara di Pengadilan terkait dengan Prita Mulyasari.

Sebelumnya, pimpinan Komisi IX DPR Umar Wahid , dalam RDPU meminta pihak Omni Internasional Hospital mau mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan dakwaan pencemaran nama baik hingga Prita sempat menjalani hukuman penjara selama 3 minggu di LP Wanita Tangerang dan denda kerugian sebesar  Rp161 juta, dan dana klarifikasi untuk media sebesar Rp100 juta.

JAKARTA – Manajemen Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutera, Kota Tangerang, tak menggubris permintaan Komisi IX DPR agar gugatan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News