RSU Puri Raharja Jamin Peserta JKN-KIS Dapatkan Pelayanan Terbaik

RSU Puri Raharja Jamin Peserta JKN-KIS Dapatkan Pelayanan Terbaik
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (dua dari kiri) saat mengunjungi RSU Puri Raharja, Denpasar, Bali, untuk melihat pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit khususnya kepada peserta JKN-KIS, Jumat (12/11). Foto: BPJS Kesehatan

jpnn.com, DENPASAR - Direktur Utama RSU Puri Raharja Gede Bagus Darmayasa memastikan peserta Program JKN-KIS dilayani secara maksimal selama yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan sebagai mitra BPJS Kesehatan, setiap tenaga medis dan pegawai RSU Puri Raharja memegang teguh komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS tanpa diskriminasi.

Dirut RSU Puri Raharja juga menyampaikan pihaknya telah mengoptimalkan layanan digital untuk memudahkan peserta JKN-KIS mengakses layanan kesehatan.

“RSU Puri Raharja telah mengaktifkan kembali pendaftaran dengan finger print (sidik jari) untuk peserta hemodialisa di RSU Puri Raharja sejak 7 November 2021, tentunya dengan mengutamakan protokol kesehatan sesuai standar," kata Bagus saat menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Jumat (12/11).

Upaya lainya yang dilakukan pihak RSU Puri Raharja adalah memastikan waktu praktik dokter sesuai aturan yang ditetapkan, yaitu 8 jam sehari sehingga bisa melayani peserta JKN-KIS.

Bagus menyampaikan sistem antrean online di RSU Puri Raharja sudah terintegrasi langsung dengan aplikasi Mobile JKN, sehingga diharapkan bisa memangkas waktu tunggu peserta pada saat akan memperoleh layanan kesehatan.

Ia pun menegaskan sarana prasarana dan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan berjalan dengan baik.

"Di RSU Puri Raharja juga telah ada Petugas BPJS SATU! yang berkolaborasi dengan PIC rumah sakit dalam pemberian layanan informasi dan pengaduan dari peserta," bebernya.

Dirut RSU Puri Raharja Gede Bagus Darmayasa memastikan pihaknya memberikan pelayanan terbaik kepaa peserta JKN-KIS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News