RT dan MIF Tak Bisa Bersembunyi Lagi

RT dan MIF Tak Bisa Bersembunyi Lagi
Kapolsek Sukalarang Iptu Yudi Wahyudi saat memeriksa dua pelaku curanmor di ruangan Unit Reskrim Polsek Sukalarang. Foto: RADAR SUKABUMI

jpnn.com, SUKABUMI - Buron selama delapan bulan, RT (28) dan MIF (20) pelaku pencurian bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota, Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Sukalarang Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, dua pelaku diringkus di pinggir Jalan Raya Rancagoong, tepatnya di Kampung Warungjengkol Rancagoong, Kabupaten Cianjur pada Selasa (23/2) pukul 15.00 WIB.

“Penangkapan dua pelaku curanmor yang buronan ini setelah kami menerima laporan dari warga terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukalarang,” kata Yudi Wahyudi, Rabu (24/2).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, pelaku menggasak satu sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban di Kampung Gedurhayu, RT (043/010) Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang pada Juni 2020 silam.

“Jadi peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor ini, kami lakukan setelah sebelumnya mereka sempat buron selama hampir delapan bulan,” paparnya.

Selain pelaku, Unit Reskrim Polsek Sukalarang juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor warna oranye putih merek Honda Beat bernomor polisi F 3247 XD.

“Mereka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” katanya. (radarsukabumi)

Polisi akhirnya berhasil menangkap RT dan MIF, setelah keduanya buron selama delapan bulan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News