RTRW Kaltim Molor, Investasi Terhambat
Rabu, 29 April 2009 – 20:17 WIB

RTRW Kaltim Molor, Investasi Terhambat
Masalah pengesahan itu lanjutnya terletak di pemerintah pusat. Menurut undang-undang tentang tara ruang nasional, RTRW kabupaten dan kota mengacu pada provinsi. RTRW provinsi mengacu pada nasional. “Kita tinggal menunggu dari pemerintah pusat, RTRW provinsi yang kini sedang diusulkan bisa segera disahkan,” imbuhnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -Belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur oleh pemerintah pusat pasalnya menghambat keinginan pengusaha investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis