Rudi Bantah Diperas untuk Konvensi Partai Demokrat

Rudi Bantah Diperas untuk Konvensi Partai Demokrat
Rudi Rubiandini. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini, menggelinding bak bola liar. Terlebih setelah beredar surat elektronik atas nama Rudi, yang mengaku terpaksa menerima suap karena diperas Partai Demokrat. Namun dari balik jeruji rumah tahanan KPK, Rudi membantah semuanya.

"Tidak benar itu semua. Saya tidak pernah menuliskan pesan apalagi surat. Itu semua fitnah yang mengatasnamakan saya," tegas Rudi dengan nada terkejut kepada JPNN, Senin (19/8) saat ditemui di KPK.

Rudi yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange, tampak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya, ada pihak-pihak yang melibatkan namanya untuk kepentingan politik sekelompok orang. Ia berharap di tengah kasus hukum yang menimpanya saat ini, isu-isu liar itu tidak dilontarkan.

"Apa yang terjadi pada saya tidak ada kaitannya dengan politik. Ini adalah masalah hukum dan akan saya perjuangkan sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak benar kalau saya diperas Partai Demokrat, apalagi menerima suap untuk memberi dana konvensi," tegas Rudi.

Sebelumnya, telah beredar surat di kalangan media, dengan menggunakan nama Rudi Rubiandini yang mengaku diperas oleh Partai Demokrat. Dalam surat tersebut Rudi mengambil suap agar dananya diberikan kepada Partai Demokrat untuk melakukan konvensi.

KPK menangkap basah Rudi saat menerima suap dari PT Kernel Oil, perusahaan trading minyak asal Singapura yang ingin memenangkan tender minyak mentah SKK Migas.

KPK menemukan barang bukti uang sebesar 400 ribu dollar AS, 90 ribu dollar AS, dan 127 ribu dollar Singapura. Rudi Rubiandini pun menjadi tersangka bersama Simon Tanjaya dari Kernel Oil Pte Ltd dan Deviardi, pelatih golf Rudi Rubiandini.(jpnn)

JAKARTA - Kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini, menggelinding bak bola liar. Terlebih setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News