Rudi Terancam Pasal Pencucian Uang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif, beberapa kali menerima sogokan. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut berencana menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka suap hasil operasi tangkap tangan itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, peluang penerapan pasal pencucian uang dalam kasus Rudi terbuka lebar. Selain meyakini sudah berulang-ulang menerima suap, KPK mempelajari profil kekayaan Rudi. "Akan dicocokkan dengan yang kita punya. Apakah ada perubahannya," kata Bambang, Minggu (18/8).
Kalau tidak sama dan terjadi perubahan yang sangat besar terhadap profil kekayaannya, Rudi punya kesempatan untuk mengklarifikasi. BW -sapaan akrab Bambang Widjojanto- memastikan proses itu bisa berlangsung saat penyidik mengusut kasus suap yang membelit Rudi. Namun, tidak berarti upaya tersebut menghapus rencana dikenakannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pelajari indikasi TPPU, tidak usah khawatir. Tahapannya, kalau ditemukan bukti yang tidak sesuai dengan profil aset, kami kenakan TPPU," jelas BW. Meski demikian, BW menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada tindak pidana awal, yakni korupsi.
Sebelumnya, berdasar data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 11 Maret 2013, kekayaan Rudi adalah Rp 8 miliar. Dari hasil operasi tangkap tangan dan penggeledahan, total uang yang disita di atas Rp 8 miliar. Sebagian uang sitaan mungkin tidak terkait dengan kasus penerimaan suap dari bos Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Dia memastikan, pengusutan kasus SKK Migas itu masih panjang. Penyidik hingga kini masih melakukan penggeledahan untuk mencari jejak-jejak tersangka. Termasuk yang dilakukan pada Sabtu lalu (17/8).
Namun, BW mengaku belum dikabari penyidik mengenai hasil pemeriksaan itu. Dia memastikan, penggeledahan telah dilakukan di berbagai tempat yang dicurigai memiliki jejak tersangka. (dim/dyn/bil/c10/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi