Rudiyanti Kukuh Meminta Pelajar Tersangka Pembunuhan Reivan Pasha Diproses Hukum

Rudiyanti Kukuh Meminta Pelajar Tersangka Pembunuhan Reivan Pasha Diproses Hukum
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Korban tewas setelah sebelumnya dijemput teman-temannya untuk diajak bermain di Sungai Kapuas, Sabtu (26/9).

Diduga ketika bermain itu terjadi perkelahian antara pelaku BA dengan korban. Tersangka saat itu memukul kepala bagian belakang Reivan Pasha hingga menyebabkan kematian.

Kapolres Kota Pontianak Kombes (Pol) Komarudin mengatakan dalam kasus ini ada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf A UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu mengatur bahwa bagi anak yang berumur 12 tahun yang melakukan tindak pidana, dimungkinkan untuk dikembalikan kepada orang tua guna dilakukan pembinaan.

"Namun kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ucap Kombes Komarudin.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Korban ditemukan mengambang di sungai setelah dijemput teman-temannya untuk bermain.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News