Ruhut Sitompul Disidang Akhir Mei
jpnn.com - JAKARTA – Ruhut Sitompul bakal disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan Pemuda Muhammadiyah terhadap anggota Komisi III DPR itu yang telah mengganti istilah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi "hak asasi monyet".
Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan, bakal memanggil Ruhut untuk menghadiri sidang perdana, bersama pelapor dan para saksi.
“Sidang pertamanya akan dilaksanakan 31 Mei 2106 nanti. Dan akan kami panggil juga pihak pengadu,” kata Muhammad Syafi'i di depan ruang rapat MKD, Rabu (18/5).
Syafi’i mengatakan, pernyataan Ruhut telah melecehkan makna HAM yang seharusnya dijunjung tinggi. Dia mengatakan, dalam pembahasan MKD semua setuju pengaduan terhadap omongan Ruhut itu ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima pengaduan dari Pemuda Muhammadiyah itu, dan telah kami bahas dalam sidang MKD,” ujar Politikus Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ruhut tersebut disampaikan saat rapat di Komisi III bersama Kapolri, Komnas HAM, serta ormas lainnya, 20 April 2016.
Politikus Partai Demokrat itu mengecam tudingan Komnas HAM dan Kontras terhadap Densus, ketika datang ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
JAKARTA – Ruhut Sitompul bakal disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan Pemuda Muhammadiyah
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri