Ruhut Sitompul Disidang Akhir Mei

Ruhut Sitompul Disidang Akhir Mei
Ruhut Sitompul. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ruhut Sitompul bakal disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan Pemuda Muhammadiyah terhadap anggota Komisi III DPR itu yang telah mengganti istilah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi "hak asasi monyet".

Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan, bakal memanggil Ruhut untuk menghadiri sidang perdana, bersama pelapor dan para saksi.

“Sidang pertamanya akan dilaksanakan 31 Mei 2106 nanti. Dan akan kami panggil juga pihak pengadu,” kata Muhammad Syafi'i di depan ruang rapat MKD, Rabu (18/5).

Syafi’i mengatakan, pernyataan Ruhut telah melecehkan makna HAM yang seharusnya dijunjung tinggi. Dia mengatakan, dalam pembahasan MKD semua setuju pengaduan terhadap omongan Ruhut itu ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima pengaduan dari Pemuda Muhammadiyah itu, dan telah kami bahas dalam sidang MKD,” ujar Politikus Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ruhut tersebut disampaikan saat rapat di Komisi III bersama Kapolri, Komnas HAM, serta ormas lainnya, 20 April 2016.

Politikus Partai Demokrat itu mengecam tudingan Komnas HAM dan Kontras terhadap Densus, ketika datang ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu. 

JAKARTA – Ruhut Sitompul bakal disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan Pemuda Muhammadiyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News