Rumah Cicit Pangeran Diponegoro Dieksekusi
Sengketa Kepemilikan Surat Tanah dengan PPI
Jumat, 13 April 2012 – 02:20 WIB
Sengketa rumah tersebut berawal pada 1987. Saat itu, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melayangkan gugatan atas rumah dan tanah yang ditempati Sukartinah. Pihak PPI menganggap surat tanah yang dimiliki pemilik rumah tidak sah. Alasannya, surat pembelian rumah pada 1952 atas nama R. Soekardjono dari perusahaan Belanda NV Lettergieterij Amsterdam tidak lagi berhak menerbitkan surat setelah perusahaan tersebut dinasionalisasi.
Baca Juga:
Masalah itu berlanjut ke pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi PT. PPI per 14 September 2009.
Maulud mengungkapkan, kepemilikan rumah seluas 860 meter persegi itu bermula saat ayahnya bekerja di perusahaan Belanda tersebut. Karena sudah lama bekerja, R. Soekardjono diberi kesempatan untuk membeli rumah itu dengan cara mencicil Rp 10 ribu per bulan. Nah, pada 1957 perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Robert Simanjuntak, pengelola aset PPI menjelaskan, PPI memiliki sertifikat sah atas rumah tersebut. Keluarga Sukartinah pernah mengajukan rencana untuk membeli rumah tersebut dengan harga Rp 3 juta per meter persegi.
JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing