Rumah Cicit Pangeran Diponegoro Dieksekusi

Sengketa Kepemilikan Surat Tanah dengan PPI

Rumah Cicit Pangeran Diponegoro Dieksekusi
Rumah cicit Pangeran Diponegoro, Muhammad Maulud, akhirnya dieksekusi pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/4). Proses eksekusi berlangsung ricuh setelag negosiasi antara pengacara keluarga, Farhat Abbas dengan pihak Juru Sita Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Kapolsek Menteng berakhir buntu. Foto : Arundono/JPNN
Sengketa rumah tersebut berawal pada 1987. Saat itu, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melayangkan gugatan atas rumah dan tanah yang ditempati Sukartinah. Pihak PPI menganggap surat tanah yang dimiliki pemilik rumah tidak sah. Alasannya, surat pembelian rumah pada 1952 atas nama R. Soekardjono dari perusahaan Belanda NV Lettergieterij Amsterdam tidak lagi berhak menerbitkan surat setelah perusahaan tersebut dinasionalisasi.

Masalah itu berlanjut ke pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi PT. PPI per 14 September 2009.

     

Maulud mengungkapkan, kepemilikan rumah seluas 860 meter persegi itu bermula saat ayahnya bekerja di perusahaan Belanda tersebut. Karena sudah lama bekerja, R. Soekardjono diberi kesempatan untuk membeli rumah itu dengan cara mencicil Rp 10 ribu per bulan. Nah, pada 1957 perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Robert Simanjuntak, pengelola aset PPI menjelaskan, PPI memiliki sertifikat sah atas rumah tersebut. Keluarga Sukartinah pernah mengajukan rencana untuk membeli rumah tersebut dengan harga Rp 3 juta per meter persegi.

JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News