Rumah di Jalan Gatot Subroto Itu Bikin Penasaran, Setelah Diperiksa, Oh Ternyata

Rumah di Jalan Gatot Subroto Itu Bikin Penasaran, Setelah Diperiksa, Oh Ternyata
Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Jhony Edizzon Isir memberikan keterangan mengenai pengungkapan narkoba. Foto: ANTARA/HO

Kapolrestabes menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara digerebek polisi, Jumat (15/5) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News