Rumah di Jalan Gatot Subroto Itu Bikin Penasaran, Setelah Diperiksa, Oh Ternyata
Sabtu, 16 Mei 2020 – 21:44 WIB
Kapolrestabes menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara digerebek polisi, Jumat (15/5) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas