Rumah Dirazia, Isinya Lima Janda Berprofesi PSK
Rabu, 07 Februari 2018 – 17:17 WIB

Para janda pekerja seks komersial yang diamankan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Foto:
Budi menjelaskan, SM akan dijerat secara hukum karena telah menyediakan layanan seksual. “Sanksinya pidana,” sebutnya.
Menurut Budi, hingga kemarin (6/2) rumah milik SM di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, masih disegel. Pihaknya baru akan membuka segel rumah ini setelah SM datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk memberikan keterangan.
“Ini sebenarnya sudah lama dan terstruktur rapi. Sangat sulit untuk melakukan razia di tempat itu kalau tidak menyamar,” ujarnya.(br/mie/sid/mie/JPR)
Satpol PP Kabupaten Probolinggo menggerebek sebuah rumah yang di dalamnya berisi lima janda berprofesi sebagai pekerja seks komersial.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri