Rumah Dirazia, Isinya Lima Janda Berprofesi PSK
Rabu, 07 Februari 2018 – 17:17 WIB
Budi menjelaskan, SM akan dijerat secara hukum karena telah menyediakan layanan seksual. “Sanksinya pidana,” sebutnya.
Menurut Budi, hingga kemarin (6/2) rumah milik SM di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, masih disegel. Pihaknya baru akan membuka segel rumah ini setelah SM datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk memberikan keterangan.
“Ini sebenarnya sudah lama dan terstruktur rapi. Sangat sulit untuk melakukan razia di tempat itu kalau tidak menyamar,” ujarnya.(br/mie/sid/mie/JPR)
Satpol PP Kabupaten Probolinggo menggerebek sebuah rumah yang di dalamnya berisi lima janda berprofesi sebagai pekerja seks komersial.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini