Rumah Gerakan 98 Tolak Upaya Memaksa Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Minggu, 29 September 2019 – 22:09 WIB

Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Karena itu, Rumah Gerakan 98 menolak upaya memaksa presiden untuk menerbitkan Perppu, mengingat syarat obyektif peruntukan kekosongan hukum tidak ada. “Sehingga kami melihat ada upaya untuk membuat social unrest agar kegentingan yang memaksa sebagai syarat subyektif penerbitan Perppu tercapai,” ungkapnya.
Rumah Gerakan 98 juga akan mengajukan Judicial Review (JR) atas pasal 40 (ayat 1 dan 2) RUU KPK terkait SP3 yang dapat dilakukan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Persoalan tata negara dan pengelolaannya sebaiknya diselesaikan dengan prosedur hukum, yang akan berdampak positif terhadap kematangan sistem,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Polemik UU KPK hasil revisi membuat tekanan politik ke Presiden Joko Widodo lewat demonstrasi mahasiswa yang menuntut dikeluarkannya Perppu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi