Rumah Ini jadi Saksi Bisu Kekejaman Y Terhadap Istrinya
Senin, 07 Juni 2021 – 00:51 WIB
"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah ekonomi. Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," ujar Indra.
Dia mengungkapkan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis, lantaran mengalami luka parah di bagian leher dan bahunya.
"Korban sudah dilarikan ke rs setempat untuk mendapat perawatan. Sementara tersangka sudah kami amankan" ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp15.000.000. (antara/jpnn)
Kejam. Begini cara Y menganiaya istrinya sendiri menggunakan pisau. Nyawa korban masih selamat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka