Rumah Kasum Banyak Tamunya, Terakhir dari Tim Polres Kotim

Rumah Kasum Banyak Tamunya, Terakhir dari Tim Polres Kotim
Kasum saat diamankan di Polres Kotim. Foto: radarsampit/prokal

Ia juga menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut. 

”Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)

Ibu rumah tangga bernama Kasum (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kota Waringin Timur.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News