Rumah Ketua KONI Mufran Imron Digeledah Polisi

Rumah Ketua KONI Mufran Imron Digeledah Polisi
Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah rumah pribadi Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyelewengan dana hibah. (Foto ANTARA/HO-Polda Bengkulu)

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Menurut Kombes Sudarno, selain pengurus KONI Provinsi Bengkulu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ketua organisasi cabang olahraga.

"Sampai sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan," ucap Kombes Sudarno.(antara/jpnn)

Kombes Sudarno menyebut penggeledahan dilakukan terkait indikasi korupsi dana hibah sekitar Rp 11 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News