Rumah Sakit Sunat Insentif untuk Nakes, Potongannya Besar, KPK Beri Peringatan

Rumah Sakit Sunat Insentif untuk Nakes, Potongannya Besar, KPK Beri Peringatan
Ilustrasi nakes dan dokter RSUD. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pengelola rumah sakit yang memotong insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan pengelola rumah sakit untuk berhenti menyunat bantuan untuk tenaga kesehatan (nakes).

"KPK mengimbau kepada manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/2).

"KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen." 

Ipi Maryati menjelaskan, insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen.

Kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.

"Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020," kata dia.

Ipi menguraikan, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Lalu, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif, atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif serta santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, lanjut Ipi, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja.

Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di daerah yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

"Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes. Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19," kata dia.

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan.

Dana bantuan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 pada 27 April 2020.

"Hal itu merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah," kata Ipi. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pengelola rumah sakit memotong insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan, KPK beri peringatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News