Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Minggu, 28 Desember 2014 – 07:40 WIB

Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Dengan kata lain, pajak pertambahan nilai yang tidak dikenakan kepada penerima subsidi harus dikembalikan yang bersangkutan kepada negara.
“Jadi kalau fasilitas cicilan yang diterima sudah 2 tahun, itu yang harus dikembalikan ke negara. Dalam pengembalian ini sepertinya langsung kepada negara tanpa melalui pemerintah daerah,” katanya.
Atis berharap, agar masyarakat mulai memahami dan mengikuti aturan main pemerintah. “Jangan sampai menyesal dikemudian hari,” pungkasnya.(tik)
BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau