Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Minggu, 28 Desember 2014 – 07:40 WIB
Dengan kata lain, pajak pertambahan nilai yang tidak dikenakan kepada penerima subsidi harus dikembalikan yang bersangkutan kepada negara.
“Jadi kalau fasilitas cicilan yang diterima sudah 2 tahun, itu yang harus dikembalikan ke negara. Dalam pengembalian ini sepertinya langsung kepada negara tanpa melalui pemerintah daerah,” katanya.
Atis berharap, agar masyarakat mulai memahami dan mengikuti aturan main pemerintah. “Jangan sampai menyesal dikemudian hari,” pungkasnya.(tik)
BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara