Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut

Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Dengan kata lain, pajak pertambahan nilai yang tidak dikenakan kepada penerima subsidi harus dikembalikan yang bersangkutan kepada negara.

    

“Jadi kalau fasilitas cicilan yang diterima sudah 2 tahun, itu yang harus dikembalikan ke negara. Dalam pengembalian ini sepertinya langsung kepada negara tanpa melalui pemerintah daerah,” katanya.

    

Atis berharap, agar masyarakat mulai memahami dan mengikuti aturan main pemerintah. “Jangan sampai menyesal dikemudian hari,” pungkasnya.(tik)

BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News