RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum

RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum
RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum
Sementara, RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 yang dilakukan oleh PT BKB, (juga) disebut tidak sah. Sebab RUPSLB itu mengggunakan surat kuasa mutlak dari Tutut tertanggal 3 Juni 2003 yang sudah dicabut. "Akta-akta yang dibuat berdasarkan RUPSLB yang diselenggarakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo adalah RUPSLB yang melawan hukum, sehingga dibatalkan," jelas Hary Ponto.

Selain itu, PT SRD juga dinyatakan melanggar hukum karena melakukan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai pengelola Sisminbakum, SRD menyelewengkan perusahaannya untuk memblokir tanpa adanya perintah dari pejabat berwenang di Kemkumham. "Berdasarkan bukti dan pemeriksaan Kemenkumham, terjadi pemblokiran akses Sisminbakum yang diperintahkan oleh Harry Tanoe kepada Direktur PT SRD Yohanes Waworuntu," jelas majelis hakim PN Jakpus pula, seperti dikutip ulang Hary.

Majelis melanjutkan, Kemenkumham sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan penetapan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan pendaftaran akta TPI hasil RUPLSB tertanggal 18 Maret 2005 dari PT BKB, tidak berakibat hukum lagi. "Terhadap fakta-fakta hukum ini, kami meminta Hary Tanoesoedibjo membatalkan acara RUPS pada Selasa 19 April 2011, karena PN Jakpus telah membatalkan akta-akta mulai 18 Maret 2005 yang menjadi dasar Hary Tanoesoedibjo dan grupnya menguasai TPI, di samping Kemkumham RI juga telah menyatakan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum atas akta-akta yang menjadi dasar kepemilikan Hary Tanoesoedibjo dan grup atas TPI," imbuh Hary Ponto.

Menurut Harry Ponto, perusahaan yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo (PT Sarana Rekatama Dinamika) pengelola Sisminbakum juga telah melakukan sabotase instalasi negara Sisminbakum, dengan secara tanpa hak memblokir pemrosesan Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng No. 114 tanggal 17 Maret 2005 (versi Siti Hardiyanti Rukmana dkk), dan kemudian membuka akses blokir untuk pemrosesan Akta Notaris Bambang Wiweko No. 16 tanggal 18 Maret 2005 (versi Hary Tanoesoedibjo). "Sabotase instalasi negara Sisminbakum tersebut digunakan oleh Hary Tanoesoedibjo dan grup untuk memuluskan langkahnya menguasai TPI secara tidak sah," ujar Hary Ponto.

JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto, mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News