Ruslan Buton Ditahan di Bareskrim, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Ruslan Buton Ditahan di Bareskrim, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
Ruslan Buton ditahan di Bareskrim. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tonin Tachta Singarimbun selaku salah satu kuasa hukum dari Ruslan Buton mengaku sudah datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (30/5).

Tujuannya untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Menurut Tonin, kliennya itu telah ditahan di Bareskrim untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (29/5) kemarin.

“Penahanan dilakukan hingga 17 Juni 2020,” kata Tonin dalam keterangannya, Sabtu.

Tonin menerangkan, sesaat sebelum ditahan oleh penyidik, kliennya yang ditangkap karena meminta Presiden Joko Widodo mundur itu sempat menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang bersangkutan sempat menolak menandatangani BAP,” imbuh Tonin.

Namun, setelah terjadi perundingan yang cukup panjang, akhirnya Ruslan mau menandatangi BAP yang sudah dilakukan oleh penyidik Bareskrim.

Lanjut Tonin menerangkan, setelah Ruslan menandatangani BAP dan terbit surat penahanan, pihaknya langsung menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Tonin Tachta Singarimbun selaku salah satu kuasa hukum dari Ruslan Buton mengaku sudah datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (30/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News