Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur Ditahan di Bareskrim

Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur Ditahan di Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa Ruslan Buton, pecatan TNI yang ditangkap karena meminta Presiden Joko Widodo mengundurkan diri pada Kamis (28/5) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa saat ini posisi dari Ruslan sudah di Jakarta dan dalam penahanan.

“Benar, sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim,” ujar Argo, Sabtu (30/5).

Argo menambahkan, Ruslan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP yang dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Diketahui bahwa Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5) pukul 10.30 waktu setempat.

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam ‎mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5), Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," ujar Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5).

Kasus ini sendiri diketahui ditangani Bareskrim atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa Ruslan Buton, pecatan TNI yang ditangkap karena meminta Presiden Joko Widodo mengundurkan diri pada Kamis (28/5) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News