Ruspandi Diculik Lantas Diminta Tebusan Sebegini, Oh Ternyata
Kamis, 25 Juni 2020 – 21:48 WIB

Tiga kawanan penculik dan penyekap dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Banjarmasin. Foto: prokal.co
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(lan/fud/ema)
Korban hanya diberi tiga pilihan yakni dilaporkan ke polisi, memberi uang tebusan atau dibunuh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya