Ruspandi Diculik Lantas Diminta Tebusan Sebegini, Oh Ternyata
Kamis, 25 Juni 2020 – 21:48 WIB
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(lan/fud/ema)
Korban hanya diberi tiga pilihan yakni dilaporkan ke polisi, memberi uang tebusan atau dibunuh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki