RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Antiterorisme akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 Mei 2018.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan sebenarnya pansus membatasi paling lama RUU ini selesai saat rapat paripurna DPR 31 Mei.
Namun, karena ada dinamika dan kesamaan pemikiran maka diputuskanlah untuk menyelesaikan pembahasan ini dan mengesahkan pada Jumat 25 Mei 2018.
“Jadi, 25 dalam rapat paripurna nanti kami sahkan menjadi undang-undang,” kata Supiadin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Menurut Supiadin, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi, harus tuntas sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Sehingga dalam paripurna nanti tidak ada lagi perdebatan soal definisi terorisme, seperti yang didebatkan selama ini.
“Harus selesai dulu. Jadi masuk ke paripurna sudah bersih,” katanya.
Menurutnya, paripurna nanti hanya akan memutuskan apakah keseluruhan RUU itu disahkan atau tidak menjadi UU. Dia mengatakan, kalau nanti dalam paripurna tidak bulat maka bisa dilakukan voting untuk memutuskan apakah RUU itu disahkan atau tidak.
Ketika masuk ke paripurna, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi.
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
- 60 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Gedung Crocus Rusia