RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi

RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi
Densus 88 mengamankan 4 terduga teroris di rumah kontrakan mdi dusun Jedong , Desa Urang Agung Sidoarjo, Senin (14/5). Foto: Boy Slamet/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Antiterorisme akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 Mei 2018.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan sebenarnya pansus membatasi paling lama RUU ini selesai saat rapat paripurna DPR 31 Mei.

Namun, karena ada dinamika dan kesamaan pemikiran maka diputuskanlah untuk menyelesaikan pembahasan ini dan mengesahkan pada Jumat 25 Mei 2018.

“Jadi, 25 dalam rapat paripurna nanti kami sahkan menjadi undang-undang,” kata Supiadin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Supiadin, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi, harus tuntas sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Sehingga dalam paripurna nanti tidak ada lagi perdebatan soal definisi terorisme, seperti yang didebatkan selama ini.

“Harus selesai dulu. Jadi masuk ke paripurna sudah bersih,” katanya.

Menurutnya, paripurna nanti hanya akan memutuskan apakah keseluruhan RUU itu disahkan atau tidak menjadi UU. Dia mengatakan, kalau nanti dalam paripurna tidak bulat maka bisa dilakukan voting untuk memutuskan apakah RUU itu disahkan atau tidak.

Ketika masuk ke paripurna, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News