RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3

RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3
Ketum IPBN Raspati (kiri) mengungkapkan sekitar 50 ribu Satpol PP Non-PNS menerima keputusan DPR RI dalam pengesahan RUU ASN. Foto Mesya/JPNN.com

1. Mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi tingginya kepada pemerintah dan DPR RI yang serius ingin menyelesaikan tenaga honorer yang sudah didata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar 2,3 juta honorer se-Indonesia.

2. Pemerintah segera menerbitkan aturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah yang mengakomodasi seluruh honorer khususnya tenaga Satpol PP non-PNS menjadi ASN.

3. Minta isi PP dari turunan revisi UU ASN tersebut yang menjadi prioritas untuk menjadi ASN sebagai berikut:

a. seluruh yang sudah masuk database BKN

b. memperhatikan usianya jangan sampai yg lebih tua malah tidak bisa menjadi ASN

c. masa pengabdiannya kepada pemerintah dimulai dari yang paling lama lanjut ke bawahnya

4. Kami berharap penyelesaiannya diangkat menjadi PNS, tetapi jika pemerintah mengeluarkan formula menjadi PPPK hal yang dipikirkan itu jabatan PPPK apa untuk para Satpol PP Non-PNS.

Kalau sampai diarahkan menjadi PPPK paruh waktu khawatir bisa menjadi masalah, karena berpengaruh pada penghasilan. Sebelumnya mendapatkan full karena paruh waktu penghasilannya jadi separuh.

RUU ASN sudah disahkan DPR RI pada 3 Oktober. Ada banyak harapan digantungkan honorer dengan undang-undang baru ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News