RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3

RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3
Ketum IPBN Raspati (kiri) mengungkapkan sekitar 50 ribu Satpol PP Non-PNS menerima keputusan DPR RI dalam pengesahan RUU ASN. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan DPR RI pada 3 Oktober.

Ada banyak harapan digantungkan honorer dengan UU ASN baru ini.

Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati mengungkapkan sekitar 50 ribu Satpol PP Non-PNS menerima keputusan DPR RI dalam pengesahan RUU ASN.

"Sejatinya kami ingin diangkat ASN PNS, tetapi, itu bukan harga mati," kata Raspati kepada JPNN.com yang ditemui saat pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).

Kalau memang pemerintah mengarahkan ke PPPK, tambah Andreas, pengurus IPBN, mereka akan menerima. Dengan catatan harus PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.

Alasannya, Satpol PP itu mengamankan perda dan menjadi garda terdepan.

"PNS bukan harga mati buat kami, tetapi, kalau PPPK harus penuh waktu," tegas Raspati.

Dia menyebutkan ada enam permintaan IPBN terkait RUU ASN ini, yaitu:

RUU ASN sudah disahkan DPR RI pada 3 Oktober. Ada banyak harapan digantungkan honorer dengan undang-undang baru ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News