RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer

RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer
RUU ASN Diuji Publik, Ada 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Deputi Alex, salah satu klaster yang menjadi perbincangan masyarakat adalah penyelesaian honorer

Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia dari proyeksi sebelumnya yang berkisar 400 ribu. 

Itu karena makin banyak instansi terutama daerah merekrut tenaga non-ASN.

"Jumlah tenaga non-ASN atau honorer sebanyak 2,3 juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN," ujar Deputi Alex.

Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini, yaitu:

1. Tidak boleh ada pemberhentian massal. Oleh karena itu 2,3 juta non-ASN ini diselamatkan dan amankan dahulu agar bisa terus bekerja. 

Secara paralel terus mendorong tenaga honorer masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap 

"Misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.

RUU ASN mulai diiuji publik yang fokus pada 7 klaster, ada 3 mekanisme penyelesaian honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News