RUU ASN: Ini Daftar Ketidakadilan terhadap PPPK, Ada Frasa Nasib Buruk, Ya Tuhan
jpnn.com - JAKARTA - RUU ASN: Ini Daftar Ketidakadilan terhadap PPPK, Ada Frasa Nasib Buruk, Ya Ampun
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Pembahasan RUU ASN akan dilanjutkan seusai masa reses DPR, yakni pertengahan Agustus 2023.
Diketahui, pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU tersebut masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.
Dari dokumen Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN Tahun 2020, yang diunduh JPNN.com dari situs resmi DPR RI, terungkap DPR membeberkan sejumlah ketidakadilan yang dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berikut ini petikan kalimat Naskah Akademik RUU revisi UU ASN Tahun 2020.
UU ASN membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN atau RUU ASN mengungkap sejumlah ketidakadilan yang dialami PPPK. Singgung juga nasib honorer belum jadi ASN.
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan