RUU ASN: Ini Daftar Ketidakadilan terhadap PPPK, Ada Frasa Nasib Buruk, Ya Tuhan
3. Ketiadaan kepastian dan perlindungan menjadi pegawai tetap negara, termasuk bagi tenaga Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak yang telah ada selama ini, serta tidak adanya kenaikan pangkat, pengembangan karier, promosi, dan pensiun bagi seorang pegawai PPPK merupakan pelanggaran terhadap asas kesejahteraan.
Saran-Saran di Naskah Akademik
Dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK dan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak yang selama ini telah mengabdi kepada Pemerintah, diharapkan penyusunan dan pembahasan RUU tentang Perubahan UU ASN sebagaimana yang telah dikaji dalam naskah akademik ini dapat segera dilaksanakan antara Pemerintah dan DPR, selain karena alasan telah menjadi Prolegnas Prioritas juga telah memiliki Naskah Akademik dan RUU Perubahannya.
Nah, yang menjadi pertanyaan ialah apakah Naskah Akademik 2020 akan dipakai pada pembahasan revisi UU ASN tahun ini? Kita tunggu saja. (sam/jpnn)
Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN atau RUU ASN mengungkap sejumlah ketidakadilan yang dialami PPPK. Singgung juga nasib honorer belum jadi ASN.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah